Beranda Pendidikan Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pengelolaan Kinerja Guru PMM

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pengelolaan Kinerja Guru PMM

kinerja pmm guru

Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

Apa itu Fitur Pengelolaan Kinerja?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik.

Apakah sistem Pengelolaan Kinerja pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sistem milik Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya?

Ya, sistem Pengelolaan Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah pada PMM telah terintegrasi dengan sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan untuk sistem kinerja yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah akan bersumber dari sistem e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sehingga data kinerja akan selaras.

Siapa saja yang dapat mengakses dan menggunakan Fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar?

Sasaran pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah
  2. Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah Informasi lebih lengkap pengguna fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya dapat dilihat melalui Artikel Tentang Pengelolaan Kinerja di Pusat Informasi.

Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?

Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah layanan teknologi pengelolaan kinerja bagi guru dan kepala sekolah yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)

  1. Perencanaan Kinerja diselaraskan dengan prioritas pada Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan
  2. Pelaksanaan Kinerja dilakukan mengikuti periode semester (6 bulan) dengan pengumpulan bukti dukung digital secara lebih sederhana.
  3. Penilaian Kinerja dilakukan pada platform untuk melihat pencapaian kinerja yang mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier berbasis sistem merit

Apa regulasi yang mendasari penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru dan Kepala Sekolah?

Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:

  1. PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
  2. PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
  3. Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
  4. Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?

Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.

Apakah ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja?

Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.

Apakah seorang guru yang mengajar di dua sekolah dan juga memiliki dua akun belajar.id harus melakukan Pengelolaan Kinerja di kedua akun tersebut?

Apabila terdapat seorang Guru yang mengajar di dua satuan pendidikan, silakan lakukan perencanaan kinerja pada satu satuan pendidikan induk/satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) saja.

Apa hasil yang didapatkan dari penggunaan Pengelolaan Kinerja?

Nantinya, seluruh data yang dihasilkan dari Pengelolaan Kinerja selanjutnya disebut sebagai Data Kinerja yang berasal dari Platform Merdeka Mengajar akan berupa Predikat Kinerja yang bermanfaat untuk:

  • Dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai koefisien jenjang jabatan untuk keperluan kenaikan karier berupa pangkat dan/atau jabatan (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023)
  • Menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi Guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022)
  • Menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ 2 tahun terakhir (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021)
  • Pembaharuan perpanjangan kontrak guru ASN PPPK (Pasal 37 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2019 Manajemen ASN-PPPK)
  • Pemberian penghargaan lainnya yang ditentukan

Apakah Pengelolaan Kinerja berpengaruh pada Jam Pembelajaran?

Pengelolaan Kinerja tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran.

Sebagai Guru yang mengajar di 2 (dua) satuan pendidikan dengan jenjang yang berbeda, bagaimana saya dapat mengelola kinerja saya?

Bagi Guru yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan, diwajibkan melakukan Pengelolaan Kinerja hanya di satuan pendidikan induk saja.

Bagaimana kalau ada Guru ASN Pemerintah Daerah ditempatkan di Madrasah. Bagaimana proses pengisian Perencanaan Kinerja?

Secara faktual, Guru menjalankan tugas di Madrasah Negeri meski secara Status Kepegawaian adalah Guru ASN Pemda. Dalam konteks pengelolaan kinerja, Guru tersebut melakukan Pengelolaan Kinerja melalui e-Kinerja BKN dan/atau aplikasi yang digunakan di Madrasah Negeri sesuai kebijakan Kemenag.

Pada Pengembangan Kompetensi tertera 32 Poin. Bagaimana jika rencana pengembangan kompetensi yang ingin saya ikuti tidak sampai 32 poin?

Tidak bisa. Minimal poin dari rencana Pengembangan Kompetensi yang wajib diikuti adalah 32 poin. Guru diharapkan dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk mendiskusikan Rencana Hasil Kerja yang ingin ditetapkan. Hal ini sesuai dengan yang telah diatur dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu indikator di Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran?

Pada tahap Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru hanya dapat memilih satu sub indikator sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif

Apakah saya dapat memilih indikator lain jika tidak ada indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan?

Ya, Anda dapat memilih indikator lain jika tidak ada rekomendasi indikator dari Rapor Pendidikan. Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih indikator sesuai dengan kebutuhan dan fokus pengembangan kinerja mereka

Apakah Rencana Hasil Kerja pada tahap Pengembangan Kompetensi bisa di pilih lebih dari satu ?

Ya, Anda dapat memilih lebih dari satu Rencana Hasil Kerja di tahap Pengembangan Kompetensi pastikan setiap Rencana Hasil Kerja yang dipilih memenuhi Poin total Minimum 32.

Bagaimana Perencanaan Kinerja untuk Guru BK yang tidak mengajar di kelas?

Proses penyusunan rancangan SKP Guru BK pada fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar pada dasarnya sama dengan Guru lainnya. Hanya saja, saat memilih aktivitas dalam tahap Perencanaan Kinerja, silakan pilih aktivitas yang paling sesuai dari 5 tahap Perencanaan Kinerja. Sementara itu, dalam proses observasi, yang dapat diobservasi adalah praktik ketika Guru BK melakukan bimbingan dan konseling untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pembelajaran.

Apakah Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru BK sama dengan Rencana Hasil Kerja (RHK) Guru Mapel?

Guru BK tetap dapat menggunakan RHK yang sama dengan pertimbangan berikut: Pengelolaan kinerja tidak hanya untuk kepentingan individual guru/KS, tapi untuk peningkatan kinerja unit kerja/satuan pendidikan. Kinerja satuan pendidikan diukur oleh Rapor Pendidikan dimana salah satu variabelnya adalah praktik/kualitas pembelajaran. Meski guru BK mempunyai kekhasan sendiri tapi 8 sub indikator kinerja guru pada dasarnya tetap bisa digunakan untuk peningkatan kinerja guru

Contoh:

  • Dukungan afektif Perhatian dan Kepedulian Bisa ditunjukkan kegiatan pembimbingan individual/kelompok yang dilakukan oleh guru BK
  • Manajemen kelas Keteraturan suasana kelas Bisa ditunjukkan kegiatan pembimbingan kelompok yang dilakukan oleh guru BK
  • Delapan indikator itu bisa dipilih berdasarkan kesesuaian konteks kegiatan bimbingan konseling yang dirancang oleh guru BK.
  • Guru BK, guru mapel, dan KS mau perlu memaknai/melakukan kontekstualisasi dari 8 sub indikator kinerja guru

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan