Beranda Pendidikan Segera Lakukan Pengajuan DAK FISIK Pendidikan 2025

Segera Lakukan Pengajuan DAK FISIK Pendidikan 2025

Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2883/A.A1/PR.07.05/2024 Tanggal 26 Januari 2024, perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan Pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025. Kemendikbudristek meminta seluruh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Kami harapkan pemutakhiran dapat dilakukan secara optimal, untuk memastikan pengukuran ketercapaian, kurasi dan kualitas data sarana prasarana satuan pendidikan di Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga akan menentukan kualitas dan ketepatan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2025.

Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.

  1. Pemutakhiran data sarana dan prasarana pada Dapodik:
    1. Dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran Dapodik.
    2. Data-data yang dimutakhirkan meliputi:
      1. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;
      2. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dan lainnya); dan
      3. ketersedian lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
    3. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
    4. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/panduansarpras2024.
  2. Penilaian kerusakan bangunan:
    1. Dinas pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
    2. Untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, yang dapat diunduh pada laman https://eplanning.kemdikbud.go.id/ringkas/formpuprdak
    3. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada Butir 2 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan.
    4. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah (upload) dokumen elektronik hasil penilaian pada Butir 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.
    5. Dinas pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengandokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.
  3. Ketentuan lainnya:
    1. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2023, capaian jangka pendek (immediate outcome) digunakan sebagai pertimbangan penilaian usulan DAK Fisik tahun anggaran 2025.
    2. Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan (immediate outcome), dan landasan perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2025, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2023/2024, dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan